Denews.id Soppeng-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng memastikan akan melakukan penertiban terhadap , kios, toko dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan menjual minuman beralkohol atau minuman keras.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Soppeng Andi Surahman saat diminta tanggapannya via WhatsAppnya, Senin (7/04).
Andi Surahman menegaskan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban pengederan minum keras.
"Apabila kedapatan menjual minuman keras, maka kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada,"tegasnya.
Selain itu, Andi Surahman mengatakan, ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan dengan masih ada ditemukan THM yang secara terang-terangan menjual atau menyediakan minuman beralkohol ke pengunjung.
"Untuk itu, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya Tempat Hiburan Malam (THM) agar mentaati aturan yang ada dan tidak semuanya sendiri untuk menjual minuman keras,"harapnya.(*)