Denews.id Soppeng-Taring Aparat penegak (APH) di Kabupaten Soppeng dalam menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban pengederan minum keras kian "Tumpul nan Loyo".
Pasalnya, masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Soppeng yang nekat dan secara terang-terangan menjual dan menyediakan minuman keras atau beralkohol "Bir Angker" bagi pengunjung.
Hasil pantauan awak media, pada Sabtu (16/1) malam, salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) dimaksud adalah Nagoya karoeke di jalan Samudera , Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Hal ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Soppeng untuk memperketat pengawasan.
Lantas, mengapa semua ini tak menjadi atensi besar APH , mengapa pengelola THM berani melanggar aturan yang ada ?
Ada apa gerangan sang penegak Perda di Kabupaten Soppeng?
Kuat dugaan bahwa , jangan-jangan mereka (APH) ikut bermain dan menerima Upeti dari si pengelola THM.
Sementara , Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Soppeng Andi Surahman saat di hubungi via teleponnya, Minggu (6/4) alih-alih nomor yang sering dihubungi sedang tidak aktif.
Meski demikian, upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk pemberitaan selanjutnya