Iklan

Iklan

DPRD

Revisi UU TNI Tuai Pro dan Kontra , Kapuspen TNI : Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Senin, 17 Maret 2025, 12:57 AM WIB Last Updated 2025-03-16T17:38:00Z

Ket : Mayjen TNI Hariyanto saat menjabat Kapuspen TNI.

Denews.id Jakarta-Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Revisi UU Nomor 34 Tahun tentang TNI disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan resminya pada Sabtu (16/03/) kemarin.

Meski menuai pro-kontra, Mayjen Hariyanto, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ungkapnya.

Kata Mayjen Hariyanto, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di Kementerian dan Lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Menurut Mayjen Hariyanto, mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI, Kamis (13/03) lalu.

Selain itu, aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,"jelas Mayjen Hariyanto.

Terkait dengan itu, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah diadu domba oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

Revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/03) lalu.

Kala itu , Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

Sehingga TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.

"Kami berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,"urai Jenderal Agus Subiyanto.(Rls)
Komentar

Tampilkan

  • Revisi UU TNI Tuai Pro dan Kontra , Kapuspen TNI : Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan