Iklan











Iklan

Lidik Minta APH Tindak Tegas Tambang Galian C Milik HD

Sabtu, 08 Februari 2025, 10:15 AM WIB Last Updated 2025-02-08T06:02:26Z



Denews.id Soppeng-Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik), kabupaten Soppeng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap legalitas atau dokumen tambang galian C milik inisial HD.

Pasalnya, tambang galian C yang berlokasi beberapa meter dari Kantor Mapolres Soppeng itu diduga Ijin Usaha Penambangan (IUP), WIUP hingga Operasional Produksi (OP) telah kedaluwarsa alias sudah mati, namun tetap beroperasi.

"Selain melanggar hukum, aktivitas penambangan ilegal itu juga berpotensi menyebabkan longsor dan pencemaran lingkungan,"kata ketua LSM LIDIK kabupaten Soppeng Gasali Makkaraka , Sabtu (8/02).

Karena itu, lembaga masyarakat Antirasuah ini mendorong agar Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menindak tegas pemilik maupun oknum-oknum yang terlibat di dalam tambang galian C ilegal tersebut.

"Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,"jelasnya.

Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik tambang dan pihak terkait.(*)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan berita media Denews.id.Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan atau koreksi melalui WhatsApp: 085254777786.
Komentar

Tampilkan

  • Lidik Minta APH Tindak Tegas Tambang Galian C Milik HD
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan