Denews.id Soppeng-Meskipun sudah dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian Resor Polres Soppeng.Namun masih ada Tambang galian C ilegal yang beroperasi dan melayani konsumen.
Lokasi Tambang galian C ilegal yang diduga masih beroperasi di samping kantor Kepolisian Resort polres Soppeng Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Tersiar kabar bahwa, Tambang galian C ilegal itu adalah milik seorang pengusaha ternama di Kabupaten Soppeng.
Adanya aktivitas Tambang itu menunjukkan sebuah tantangan berat bagi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal.
Untuk kesekian kalinya, ketua LPKN kabupaten Soppeng Alpred Surya Pandu mendesak aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsel segera turun tangan menindak pemilik maupun oknum yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
Karena itu , Alpred meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana yang diduga melakukan pembiaran terhadap Tambang ilegal.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Harus ada tindakan hukum, jangan tebang pilih dan kalau perlu copot Kapolresnya. Karena aktivitas pertambangan ilegal telah memberikan dampak negatif yang sangat nyata, seperti pencemaran air, perusakan ekosistem dikemudian hari,"kata Aplred, Rabu (12/02).