Denews.id Soppeng-Aktivitas penambangan galian C Ilegal yang tak jauh dari kantor Kepolisian Resort (Polres) Soppeng seakan kebal terhadap hukum, dimana sampai saat ini masih beraktifitas menjual belikan isi perut bumi untuk difinansialkan atau memperkaya diri.
Meski sudah diberitakan beberapa awak media, akan tetapi penambang tersebut tetap berjalan sampai sekarang tanpa ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum (APH) , Senin (10/2).
Padahal tambang galian C tersebut diduga tidak mengantongi ijin mulai dari ijin Operasional.pertambangan (IUP), WIUP hingga Operasional Produksi (OP).
Lantas, siapa sosok pembeking aktivitas tambang ilegal tersebut?.
Kuat dugaan, sulitnya memberantas tambang ilegal tersebut karena ada campur tangan pemerintahan.
Campur tangan yang dimaksud mulai pemerintah setempat hingga oknum penegak hukum lainnya yang diduga terima Upeti dari pengusaha tambang.
Sehingga, sah-sah saja jika publik menilai maraknya tambang ilegal di Kabupaten Soppeng sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi penegakan hukum yang seolah tak berdaya menghadapi para terduga pelaku tambang ilegal yang santer disebut berada di lingkaran kekuasaan.
Tidak heran juga apabila keberadaan tambang ilegal itu menjadi persoalan dilematis yang berdampak buruk terhadap lingkungan, baik berpotensi longsor, banjir, dan mengurangi tingkat kesuburan tanah.
(*)