Denews.id Soppeng-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Soppeng Andi Surahman akan menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Surahman , Minggu (23/02) lalu, saat diminta tanggapannya terkait dugaan sejumlah pengusaha THM yang menyediakan minuman beralkohol kepada pengunjung.
Selain itu , Andi Surahman mengatakan, tempat hiburan malam (THM) yang membuka melebihi jam 00.00 WITA , akan ditindak tegas.
“Semua THM yang melanggar Perda, kami akan sikat tanpa pandang bulu,"tegasnya.
Andi Surahman mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), terutama saat menjelang bulan suci Ramadan tahun ini.
“Pengawasan ini menjadi prioritas utama menjelang bulan suci Ramadan.Untuk itu kami minta kerjasama pemilik THM agar mentaati aturan yang ada,”ungkapnya.(*)