Denews.id Soppeng-Pengelolaan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng sebesar Rp 21 milyar diduga tidak transparansi.
Penggunaan dana hibah dari APBN 2024 memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara Kabupaten Soppeng.
Ketua LPKN Kabupaten Soppeng, Alfret Surya Putra Pandu'u mengkritik keras minimnya keterbukaan terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024.
“Sebagai penyelenggara , KPU mestinya mempublikasikan penggunaan dana hibah secara terperinci,"kata Alfret Surya Putra Pandu,u, Rabu (26/02).
Terkait itu, dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) dalam hal ini Kejari dan Inspektorat Soppeng untuk segera melakukan audit dana hibah KPU secara independen, objektif, dan profesional.
"APH harus tetap mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas terkait penggunaan dana hibah yang dikelola KPU.Jikalau ada penyimpangan, harus diusut sampai ke akar-akarnya ,"tegas Alfret.
Sementara ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, saat dikonfirmasi via teleponnya terkait pengelolaan dana hibah tersebut memilih bungkam alias tidak menjawab telepon wartawan.
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan terkait alokasi anggaran tersebut. Meskipun Bupati dan wakil Bupati Soppeng terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Febuari 2025 beberapa hari lalu.(*)