Denews.id Soppeng-Keberadaan tambang galian C di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang disinyalir tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), WIUP hingga Operasional Produksi (OP), akhir-akhir ini menuai sorotan.
Ketua LSM Lidik kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka menilai, penegak hukum dan pemerintah kabupaten Soppeng "lemah" dalam pengawasan keberadaan tambang ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi ijin secara resmi.
Kendati demikian, Gasali Makkaraka menyebut, penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal terkadang lemah, terutama jika pelakunya mendapat backup dan dilindungi oleh oknum tertentu.
"Ketika pihak terkait melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal , maka cepat atau lambat akan membuat daerah disekitarnya baik itu daerah perbukitan maupun pesisir akan mengalami abrasi atau longsor,"kata Gasali Makkaraka Kepda Denews.id, Senin (9/02).
Ia mengatakan bahwa, tambang galian C ilegal merupakan kejahatan yang melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba.Maka dari itu, usaha tambang galian C ilegal harus dihentikan sesegera mungkin.
“Seharusnya Pemda dan APH bertindak tegas dan tidak pandang bulu kepada pemilik tambang nakal yang beroperasi tanpa ijin,"harap Gasali Makkaraka.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Pemkab Soppeng dan pihak terkait.(*)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan berita media Denews.id.Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan atau koreksi melalui WhatsApp: 085254777786.