Denews.id Soppeng-Kasus penggelapan motor kredit di Kabupaten Soppeng terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan seorang tersangka bernama Azwar, kepolisian kini sedang melakukan pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Kanit Pidum dan Tahbang Polres Soppeng, Ipda Nirwan Bakri, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan
"Saat ini tersangka masih kami tahan di Mapolres Soppeng sambil menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka diancam dengan dua pasal berbeda. Berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, pelanggaran Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang pengalihan benda fidusia secara ilegal, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Kepolisian berharap penyelidikan dapat segera rampung dan berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pria bernama Aswar (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor milik PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Soppeng. Kejadian ini dilaporkan pada Rabu (13/11/2024).
Aksi penggelapan diduga terjadi pada Kamis, 24 April 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1523/VI/2023/SPKT tertanggal 26 Juni 2023, Aswar mengajukan pengambilan kredit motor melalui PT Mandala Finance.
Namun, setelah proses kredit berjalan dan motor diserahkan kepadanya sebagai konsumen, kendaraan tersebut hilang dan diduga digelapkan.
Pihak PT Mandala Multifinance Cabang Soppeng, melalui koordinatornya, Arnowansah, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi nasabah Mandala yang melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Aswar. Ini adalah bentuk efek jera," ujar Arnowansah.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggelapan kendaraan kredit melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 juncto Pasal 23 Ayat (2). Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin juga dapat dianggap tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.(*)