Denews.id Soppeng-Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Kabupaten Soppeng, tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, secara keseluruhan pekerjaan proyek P3-TGAI dengan mengunakan anggaran mencapai Rp 195 juta dari APBN 2024 disinyalir tidak mengedepankan kualitas hasil pengerjaan.
Tentunya dengan kejadian tersebut patut diduga kurangnya pengawas dari dinas terkait sehingga proyek P3-TGAI dikerjakan asal jadi.
Padahal dengan adanya pembangunan irigasi dari kementerian PUPR melalui balai besar wilayah sungai (BBWS) Jeneberang Sulsel ini diharapkan dapat bermanfaat bagi petani untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama di pedesaan.
Hal itu tidak berbanding lurus dengan carut marut dan tidak beresnya proyek pekerjaan pembuatan saluran air bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Soppeng.
Fakta dilapangan, ada kejanggalan dibalik pekerjaan proyek P3A, karena selain di duga tidak memiliki papan proyek , penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun diabaikan.
Bahkan berbagai sumber menyebutkan, jika pekerjaan proyek P3A tidak dikerjakan oleh kelompok melainkan di pihak ke tigakan ke oknum tertentu yang notabene tidak mempunyai pengalaman dan sertifikasi sebagai persyaratan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Terkait itu, pelbagai pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera turun melakukan pengecekan lapangan.
Hal itu dilakukan agar proyek dengan anggaran ratusan juta ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan harapan masyarakat.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 60 titik proyek P3A yang tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Soppeng.
Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk informasi lebih lanjut.(*)