Denews.id Soppeng-Pemerintah Kabupaten Soppeng menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu 2024.
Untuk itu, ada beberapa pose atau gaya foto yang dilarang untuk digunakan para abdi negara.
Hal ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selama masa Pemilu, para ASN agar berhati-hati saat berfoto sendiri maupun dengan banyak orang, jangan sampai terlihat seperti memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.Karena foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi para ASN.
Berikut gaya pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu :
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
2. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat ke atas (menunjukkan angka 1).
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat membentuk simbol pistol.
4. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.
5. Gaya tangan dengan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (menunjukkan angka dua).
6. Gaya hati 'Saranghaeyo' dari Korea Selatan.
7. Gaya tangan dengan 5 jari (menunjukkan nomor urut paslon).
8. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk simbol ‘metal’ (menunjukkan angka tiga).
Sumber : dikutif dari Akun Pemkab Soppeng pada Rabu (2/10).