Iklan

Iklan

Isu Bagi-Bagi Sembako , Ini Kata Bawaslu Soppeng

Senin, 02 September 2024, 9:17 AM WIB Last Updated 2024-09-02T01:22:53Z

Anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil.

Denews.id Soppeng-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)Kabupaten Soppeng menyatakan praktik bagi-bagi sembako yang dilakukan sebelum masa penetapan calon kepala daerah tidak bisa ditindak sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Abdul Jalil, Senin (2/9).

Pernyataan tersebut menyusul kabar mengenai adanya pembagian sembako yang di lakukan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Soppeng.

Abdul Jalil mengakui bahwa, Bawaslu memiliki ruang terbatas diregulatif untuk melakukan penindakan karena belum ada satu pun Paslon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng.

"Untuk saat ini, belum ada penetapan Paslon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Soppeng,"kata Abdul Jalil.

Namun , Abdul Jalil menegaskan, apabila praktik bagi-bagi sembako kelak dilakukan oleh calon peserta Pilkada pada masa kampanye maka Panwas akan bertindak sesuai regulasi.

Untuk itu, dia mengingatkan bagi Paslon yang nantinya sudah tetapkan oleh KPU agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjaring suara pemilih atau masyarakat.

"Jika terbukti melakukan"Money politics", maka Paslon tersebut dapat didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pilkada,”tegas Abdul Jalil.

Komentar

Tampilkan

  • Isu Bagi-Bagi Sembako , Ini Kata Bawaslu Soppeng
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan