Iklan

Iklan

Bawaslu Soppeng Buka Pendaftaran Pengawas TPS , Ini Jadwal dan Syaratnya !

Jumat, 13 September 2024, 10:08 AM WIB Last Updated 2024-09-13T05:37:10Z

Ketua Bawaslu Soppeng Muhammad Hasbi.


Denews.id Soppeng-Bawaslu Soppeng membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 467 kebutuhan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi mengatakan, rekruitmen Pengawas TPS ini dibuka secara umum, dan mengajak masyarakat Soppeng untuk turut berpartisipasi di Pilkada 2024.

Hal itu dikatakan Muhammad Hasbi saat menggelar rapat bersama dengan Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan, Kamis (12/9/2024) malam.

Muhammad Hasbi juga mengatakan, calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP. Serta memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Selain itu, calon Pengawas TPS juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024, dan hal lain sesuai dengan yang diatur dalam juknis.

Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwas Kecamatan setempat.

Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Adapun syarat untuk menjadi pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) Tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5.Nemiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;

6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7.Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Adapun berkas pendaftaran meliputi:

A.Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

B.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

C.Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

D.Foto copy ijazah pendidikan
terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

E.Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV).

F.Surat pernyataan bermaterai 10.000.

1.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang–Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.

2.Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidaktersedia);

3.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tidak pernah di pidana (Penjara) berdasarkan putusan pengadilan atau melakukan tindakanpidana yang ancaman pidana 5 Tahun atau lebih.

5.Bersedia bekerja penuh waktu.

6.Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Soppeng Buka Pendaftaran Pengawas TPS , Ini Jadwal dan Syaratnya !
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan