Denews.id Soppeng-Polisi akan menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Heri bersama , istri dan anaknya.
Demikian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo Aipda Arman via WhatsAppnya Sabtu (17/8).
Kata Arman , jadwal pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan minggu depan untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
"Rencana Minggu depan(gelar perkara) untuk penentuan tersangka,"jelas Arman.
Sebelumnya korban atasnama Hj Riang (46)warga Timpa,Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru,Kabupaten Bone,secara resmi melaporkan terduga pelaku Heri di SPKT Mapolsek Marioriwawo.
Kala itu, pelapor meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku Heri.(*)