Iklan

Iklan

Enggan Berikan Dokumen Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati , KPU Soppeng Diduga Halangi Tugas Bawaslu

Jumat, 30 Agustus 2024, 7:43 PM WIB Last Updated 2024-08-30T11:48:52Z

Abdul Jalil saat koordinasi dengan komisioner KPU Soppeng.

Denews.id Soppeng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng tengah menuai polimik dalam tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng 2024.

Hal itu setelah KPU Soppeng selesai melaksanakan pleno rekap pendaftaran paslon Bupati Soppeng sekitar Pukul 01.15 wita tanggal (30/8) dinihari.

Anggota Bawaslu Soppeng yang melakukan pengawasan melekat meminta salinan BA akan tetap KPU Soppeng enggan memberikan.

Meskipun Anggota Bawaslu Soppeng selanjutnya meminta untuk sekadar di dokumentasikan dalam bentuk foto.

Kordinasi telah dilakukan untuk mendapatkan salinan meskipun sekadar di foto saja, namun masih tetap enggan memberikan. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng Abdul Jalil menilai, KPU Soppeng telah menghalangi tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

"Kaitan dengan Ketentuan Pidana kami masih sementara melakukan analisis keterpenuhan formil dan materil yang diduga menghalangi penyelenggara,"kata Kordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng dari Unsur Bawaslu ini , Jum'at (30/9).

Hingga pukul 02.10 wita tanggal 30/8 Timfas Pengawasan meninggalkan Kantor KPU Soppeng tanpa mendapatkan dokumen atau sekadar hasil foto dari dokumen yang dimaksud.

Sementara, Ketua KPU Soppeng Irwan Usman saat dihubungi belum merespon telpon wartawan.Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Soppeng.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Enggan Berikan Dokumen Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati , KPU Soppeng Diduga Halangi Tugas Bawaslu
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan