Denews.id Soppeng-Pemerintah Kabupaten Soppeng menyerahkan Remisi Umum ke Narapidana dan Anak Pidana Rutan Kelas IIB Watansoppeng di Baruga rumah jabatan Bupati Soppeng. Kamis, (17/8).
Penyerahan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan pengurangan masa Pidana remisi Umum Tahun 2024.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebanyak 58 orang narapidana di Kabupaten Soppeng mendapatkan Remisi
Umum.
Ke 58 orang narapidana dapat remisi umum pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 79 , yakni 1 bulan 2 orang, remisi 2 bulan 23 orang , 3 bulan 23 orang, kemudian 4 bulan 7 orang dan remisi 5 bulan 3 orang.
Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan program pembinaan di masa yang akan datang.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat," harap Andi Kaswadi Razak.