Iklan

Iklan

DPRD

Dihadapan Dewan , Bupati Soppeng Harap 2 Ranperda Tingkatkan Ekonomi

Sabtu, 20 Juli 2024, 11:53 PM WIB Last Updated 2024-07-21T01:49:54Z


Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak SE

Denews.id Soppeng-Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (DUA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ,tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Rapat diruang paripurna pada Jum'at (19/7), DPRD dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam.Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD oleh Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak kepada ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam

Penandatanganan peraturan daerah ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.

Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak mengucapkan,terima kasih kepada pimpinan beserta Anggota Dewan atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

"Saya juga sampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (PANSUS) DPRD yang telah melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, sehingga kedua rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan dengan baik,"kata Andi Kaswadi Razak.

Kala itu,dia (Andi Kaswadi Razak) juga menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan investasi di Kabupaten Soppeng.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah, membuka peluang usaha bagi perorangan dan badan usaha, serta memperkuat sumber daya lokal. Selain itu, pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Soppeng,"jelasnya.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 disusun sebagai kerangka makro perencanaan pembangunan daerah untuk dua puluh tahun ke depan.

Andi Kaswadi Razak menjelaskan, RPJPD ini mengatur visi dan misi pembangunan, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD untuk skala lima tahunan dan RKPD untuk skala tahunan.

"Diharapkan, RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 dapat menjadi navigator arah dan sasaran pembangunan daerah dalam mewujudkan visi “Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan,"harapnya.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Dihadapan Dewan , Bupati Soppeng Harap 2 Ranperda Tingkatkan Ekonomi
  • 0
DIPA

JAMPU

SOGA

ROMPEGADING

Terkini

Topik Populer

Iklan