Denews.id Wajo-Bersih-bersih judi online sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai tampak.Seluruh jajaran Kepolisian seluruh Indonesia diminta untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Terkait itu, Kepolisian resort polres wajo pun tak memberi ampun dengan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online PC Farmin (Hingga Game Island).
Penangkapan 4 orang berisial MA (32) warga jalan Lembu dan FR (38), TA (41), SE (26) warga BTN Permata Sari, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Sabtu (20/6) lalu.
Kapolres melalui Kasatreskrim polres Wajo Iptu Alvin mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Game Island).
"Dari tangan terduga pelaku, telah diamankan mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) unit Perangkat Computer (PC), 4 (Satu) Unit Handphone,"kata Iptu Alvin Kamis (25/7).
Keempat terduga pelaku ini dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap Alvin.(Rls).