Denews.id Soppeng-Sebanyak 39 guru di Kabupaten Soppeng berpotensi akan dialihkan dari jabatan fungsional ke pelaksana atau struktural.
Ketentuan itu merujuk dengan adanya Implementasi UU guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng Dr Nuralim , Kamis (11/7).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 dari UU, kualifikasi yang diperlukan untuk tetap berstatus guru harus diperoleh melalui pendidikan minimal Sarjana (SI) dan Diploma IV (D4).
“Ini menandakan bahwa para guru yang tidak memenuhi syarat tersebut mungkin harus mencari alternatif lain, termasuk beralih ke posisi struktural,"kata Nuralim.
Sementara untuk penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIA ASN) juga menjadi perhatian utama dalam proses pengelolaan dan pengawasan aparatur di Kabupaten Soppeng.
"SIA ASN diharapkan dapat membantu memfasilitasi transisi ini dengan lebih efisien dan transparan, meskipun masih banyak tantangan yang harus diatasi,"harap ketua STAI Al Gazali Soppeng ini.(*)