Denews.id Wajo-Narkoba jenis sabu sebanyak 16,384 Gram dimusnahkan oleh polisi dan Kejaksaan Negeri Wajo. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sejak bulan Januari hingga Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (16/5), pagi tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama mengatakan , bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
"Sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"kata Andi Usama.
Sedangkan, Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rachman sampaikan apresiasi dan harapan kepada Kejaksaan maupun pengadilan atas sinergitas yang selama ini semakin meningkat sehingga Kamtibmas yang makin kondusif di Kabupaten Wajo.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,"puji Facthur Rachman.
Untuk diketahui, selain sabu juga telah dilakukan pemusnahan beberapa barang bukti berupa:
8 sachet kosong bekas pakai, satu lembar celana panjang warna ungu, dua lembar tissu warna putih, satu buah kotak plastik bening merk binapart, dua buah kotak plastik bening , tiga Batang pipet plastik bening sebagai sendok, dua unit timbangan digital, dua setbong alat isap, lima batang kaca pireks, satu buah korek gas, satu buah gulungan kertas rodakok sebagai bumbu, dua Handphone merk nokia, empat buah pembungkus rokok dari 21 perkara bulan Januari - Maret 2024.
4 (Empat) utas tali dari plastik dari perkara pencurian.1 buah tempat sampah, satu bilah badik,1lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis badik, satu buah kaos berwarna putih, satu celana panjang berwarna hitam satu celana panjang berwarna biru satu bilah parang panjang 52 cm, satu bilah parang panjang 56 cm, satu bilah sajam panjang 27 cm, satu buah badik dan sarung badik berwarna hitam 21,5 cm, 1 batang kayu panjang 138,5 cm dari tujuh perkara penganiayaan / pembunuhan.
1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 lembar BH, satu lembar kaos pamjang warna pink, 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar switer warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 lembar celana jeans lendek warna hitam, 1 lembar jaket lengan panjang warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan pendek tulisan erigo, 1 lembar celana pendek warna hitam , 1 lembar baju lengan panjang, satu lembar celana kain warna pink, 1 lembar BH warna hijau toska, 1 lembar celana dalam pink, 1 buah pisau dapur, 1lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, 1lembar celana panjang kain warna abu-abu dari tiga perkara kasus persetubuhan.
2 buah buku tabungan Bank BNI dan 1 buah ATM BNI dari satu perkara IT , 1 kertas catatan nomor togel, 1 buku rekening Bank BNI dan 1 kartu ATM BNI dari perkara perjudian.
Laporan:Hms polres Wajo