Denews.id Soppeng-Proyek spot kuliner di seputaran pantai kering Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng diduga pemborosan anggaran.
Pasalnya, proyek tersebut dibangun untuk spot kuliner tetapi sampai sekarang belum pernah digunakan oleh masyarakat.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kabupaten Soppeng nomor kontrak. 02/SP/PBL/PUPR-CK/l/2023 disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Kontruksi dan mengabaikan kualitas pekerjaan.
Adapun nilai kontrak : Rp 833.695.000 juta yang dikerjakan oleh CV.TUJUH APRIL dengan pengawas CV.ARA PUTRA CONSULTANT
Berdasarkan tanggapan camera , Jum'at (17/5), terlihat jelas bangunan spot kuliner dipenuhi sampah berserakan pada lantai.
Selain itu , tembok bangunan tersebut sudah mulai retak, padahal bangunan tersebut belum pernah di operasikan.Proyek tersebut dibangun pada Tahun 2023.
Terkait itu, banyak masyarakat berpendapat bahwa proyek tersebut hanya dijadikan lahan basah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tentunya Spot ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya hanya terbengkala ,"kata masyarakat sekitar.(*)