Denews.id Soppeng-Andi Ahyar Saransi resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Ompo Kabupaten Soppeng.
Hal ini berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan Pengawas Perumdam Tirta Ompo, nomor 01/DP/PERUMDAM-TO/IV/2024 tanggal 2 April 2024.
Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Soppeng menilai Andi Ahyar dianggap tidak mampu mengelola manajemen PDAM selama dia menjabat sebagai Dirut.
"Kami yang usulkan karena dianggap tidak sanggup mengelola manajemen PDAM", jelas Andi Agus Ph Rauf.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak menerbitkan Surat Keputusan (SK), pemberhentian Dirut PDAM Kabupaten Soppeng.
SK tersebut bernomor: 197/IV/2024 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo Kabupaten Soppeng.
Sementara, Andi Ahyar Saransi akhirnya angkat suara terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Dirut PDAM Tirta Ompo Kabupaten Soppeng.
"Saya ikhlas diberhentikan dan mungkin ini sudah takdir saya ,"kata Andi Ahyar Saransi kepada DN , Jum'at (5/4) kemarin.
Untuk itu , masyarakat perlu tau bahwa saat ini Andi Ahyar Saransi digantikan oleh Kepala IKK Kecamatan Marioriawa Hasanuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Soppeng.(*)