Denews.id Soppeng-Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik Tempat Hiburan Malam(THM) untuk tidak melakukan aktifitas atau beroperasi selama bulan suci ramadhan.
Namun , SE tersebut tak digubris oleh pemilik Nada Karaoke yang terletak di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Kendati demikian, Sat Reskrim Polres Soppeng langsung melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut dan ditemukan masih beroperasi pada Senin malam(1/2)
Dalam operasi beberapa pengunjung yang didapatkan sedang berada ditempat sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah pasar Sentral.
Kata Ridwan, dari hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut telah ditemukan beberapa minuman yang mengandung alkohol yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng.
"Diduga toko tersebut tidak memiliki izin. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait,"kata Ridwan kepada DN , Selasa (2/4).