Denews.id Soppeng-Peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai itu makin marak beredar di Kabupaten Soppeng , Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setidaknya rokok polos diduga ilegal yang sangat mudah ditemui di warung-warung kecil. Rokok polos merek Smith dijual Rp 14 ribu dengan isian 20 batang.
Meski harganya sangat terjangkau, namun tentunya akan mengurangi penerimaan negara karena ilegal.
"Ada lagi rokok baru merek Smith, tapi tidak ada pita cukainya, "kata salah satu pengunjung warkop yang lupa diminta sebutkan namanya , Minggu (7/4).
Ia juga mengaku heran kenapa rokok ilegal bisa masuk ke Soppeng , karena sebelum rokok polos ini pernah hilang beberapa minggu ini tapi muncul lagi.
Sementara Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan adanya rokok polos tersebut.
"Iyye kami akan selidiki siapa sales atau pemiliknya,"singkat Ridwan.
Begitu pun , Kepala Bea Cukai Parepare Nugroho saat dihubungi via WhatsApp nya belum memberi tanggapan.
Untuk diketahui, hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Bea Cukai.(*)