Denews.id Wajo-Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 45,893 gram dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong (45),di Desa Bontouse Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo ,pada hari Sabtu (13/4) lalu.
Kapolres Wajo AKBP Facthur Rachman mengatakan bahwa, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan setelah itu anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bambang S menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi.
"Pada saat itu juga anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan alhasil di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri,"kata Facthur Rachman.
Facthur Rachman menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari berinisial A (DPO) yang beralamat di Kabupaten tetangga.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba atau kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah," ungkap AKBP Facthur Rachman , Kamis (18/4).(Rls)