Denews.id Soppeng-Perang baliho mulai terjadi menjelang Pilkada Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Soppeng.Hampir semua bakal calon sudah memasang poster dan balihonya.
Meski belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada itu.Namun hampir di seluruh wilayah dan tempat startegis sudah dipenuhi baliho.
Bahkan , baleho yang bersangkutan, terdapat tulisan jargon atau slogan mereka masing-masing.
Namun pemasangan baliho, spanduk, dan poster sebagian besar diduga telah melanggar Perda Kabupaten Soppeng.
Hal ini mendapatkan sorotan langsung dari anggota LSM APKAN RI Jamalu, Selasa (2/4).
Misalnya , Jamalu menyoroti baleho bakal calon Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide (LHD red) yang terpasang di Cikke'e Kelurahan Lalabata Rilau , Kecamatan Lalabata , Kabupaten Soppeng diduga melanggar Perda
"Baliho wakil Bupati Soppeng itu diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta Perlindung Masyarakat,"katanya.
Menurutnya, sudah jelas didalam pasal 27 huruf A disebutkan, bahwa setiap orang, dilarang mengotori atau menempelkan iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum.
"Selain itu , didalam huruf H dijelaskan juga mengenai larangan memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan,"jelas pria kelahiran Lompulle ini.