Denews.id Soppeng-Tim Resmob polres Soppeng berhasil mengamankan Herman Flani (44) warga Madining,Kelurahan Attang Salo,Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng pada Rabu (17/4) pukul 03.00 WITA.
Pria ini merupakan terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Nandus (38) warga Kelurahan Batu-batu , Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng pada Selasa (16/4) kemarin.
Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi mengatakan bahwa, sebelumnya korban ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek pada tangan kiri dan kanan , serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang,"ungkap Jumaldi.
Selain terduga pelaku , polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang , 1 unit mobil merek Toyota Avansa No Pol DP 1275 LN,1 buah Handphone merek Infinix, 1 (Satu) dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah.
"Terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Aipda Jumaldi.
Untuk diketahui, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait motif penganiayaan ini.Karena korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Latemmamala.(*)