Denews.id Soppeng-Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terjadi di Kabupaten Soppeng.Mirisnya pelakunya seorang oknum waria atasnama Umar dan korbannya adalah seorang anak dibawah umur.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Soppeng pada Rabu (6/3)lalu.
Penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Panincong,Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Kamis malam (7/3), dipimpin langsung oleh Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi.
Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, awalnya terlapor dengan korban yang berumur 13 Tahun itu saling ngobrol dan kala itu korban dipanggil masuk ke dalam Gardu tempat jualan pelaku.
"Saat itu, pelaku membuka baju dan meraba-raba tubuh serta memegang alat kelamin korban ,"kata Ridwan kepada DN , Jum'at (8/3).
Kata Ridwan, pelaku telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual.Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar"ungkap Ridwan.(*)