Denews.id Soppeng- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu menghadiri acara penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Baznas 1445 H/2024 M di aula kantor UPK Kecamatan Lalabata Malaka, Selasa (5/3/).
Andi Tenri Sesuai mengatakan , bahwa survei harga itu menjadi pertimbangan dan perlu menjadi pertimbangan adalah dengan melihat inflasi dan kondisi pendapatan masyarakat.
"Hal itu sangat penting agar ada standar minimal dan maksimal dengan berbagai tingkatan pendapatan masyarakat,"kata Andi Tenri Sessu.
Kendati demikian, Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM Satturi berpendapat bahwa , penetapan kadar Zakat Fitrah lebih awal di laksanakan mengingat bulan Ramadhan tinggal menghitung hari serta memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat fitrah dan fidyah.
“Penetapan ini memberi kemudahan dalam perhitungan Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijriah,”jelasnya.
Untuk saat ini pihaknya sudah melakukan survei harga beras dan jagung di sejumlah pasar yang ada di wilayah kabupaten Soppeng.
"Harga pangan beras dan jagung bervariasi di setiap Kecamatan dengan kualitas berbeda, mulai harga Rp. 11 ribu hingga Rp. 15 ribu,"ungkap KM Satturi.
Berdasarkan keputusan bersama adapun nilai Zakat Ftrah Tahun 2024 di Kabupaten Soppeng :
Bagi makan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.11.000 maka Zakat Fitrahnya Rp.38.500/jiwa.
Bagi makanan pokoknya jagung 3,5 liter X Rp.10.000 jika diuangkan Zakat Fitrahnya Rp.35.000/ jiwa.
Bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.38.500 + Rp.35.000 ) : 2 = Rp.36.750/jiwa”.
Sedangkan besaran Fidyah di tetapkan Rp.15.000 sampai dengan Rp.45.000 perhari perjiwa (di kondisikan sesuai perekonomian masing-masing).(*)