Denews.id Soppeng-Masyarakat dan pengguna jalan masih disuguhkan dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang terpasang di pohon sepanjang jalan menuju kota Soppeng.
Maraknya baliho atau APK yang dipaku pada pohon menunjukkan rendahnya kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Soppeng.
Sementara dalam pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye yang berbunyi bahwa semua peserta pemilu dilarang memasang APK di fasilitas pemerintah, pendidikan, kantor, jalan protokol dan salahsatunya pada pohon.
Menanggapi hal tersebut, Jusriandi pemerhati lingkungan menghimbau masyarakat untuk memberikan sanksi moral kepada para kontestan ( Caleg) dan parpol yang membandel memaku pohon.
Menurutnya, pemasangan APK ini tidak hanya merusak keindahan alam.Tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sekitarnya.
“Kepada masyarakat untuk tidak memilih Caleg maupun Capres yang memaku APK pada pohon," kata Jusriandi saat diminta tanggapannya dengan maraknya APK peserta pemilu 2024 yang memaku pohon , Senin (22/1).(*)