Iklan

Iklan

Enaknya Jadi PPPK , Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

Jumat, 05 Januari 2024, 11:39 PM WIB Last Updated 2024-01-05T22:47:00Z
Pemahaman Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , oleh Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Kepada Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Soppeng.

Denews.id Soppeng-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta jangan merasa berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).Karena dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama.

Hal itu dipaparkan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi partai Golkar Supriansa saat menggelar reses periode 2019-2024 di Gedung Serbaguna Lapatau Soppeng, Jum'at (5/1), sore.

Kata Supriansa , kesetaraan itu diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

"Disahkan Presiden Jokowi, UU tersebut memperjelas hak-hak PPPK termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian , pensiun dan jamin hari tua,"jelasnya.

Selain itu, PPPK juga akan memperoleh tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya.

"Yang membedakan hanya masa pekerjaan.Karena PPPK itu mempunyai masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati , sedangkan PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun,"ungkap Supriansa dihadapan ribuan PPPK Kabupaten Soppeng. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Enaknya Jadi PPPK , Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan