Iklan

Iklan

HJS BKPSDM

HJS PEMDA

A NELLI

HADI

DPRD

Diduga Selipkan Kartu Nama Caleg Dalam Bantuan , Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Rabu, 31 Januari 2024, 2:22 PM WIB Last Updated 2024-01-31T23:56:06Z



Denews.id Soppeng-Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus bantuan guru mengaji yang berisikan kartu nama oknum caleg DPR RI Partai PDIP.

Kasus ini bermula saat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng diduga memberikan bantuan untuk guru mengaji yang berisikan kartu nama Caleg.

Paket bantuan untuk guru mengaji tersebut berupa uang tunai senilai 400.000 rupiah yang mana terselipkan kartu caleg DPR RI dari partai PDIP.

Abdul Jalil Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng mengatakan bahwa terkait dugaan money politik bantuan zakat, pihaknya telah melimpahkan berkasnya ke pihak kepolisian.

"Terkait itu, berkasnya telah kita serahkan di polisi,"katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengungkapkan bahwa saat ini seorang pelaku yang diduga memberikan bantuan guru mengaji dan menyelipkan kartu caleg tersebut telah di tetapkan tersangka .

"Untuk pelakunya kami sudah tetapkan menjadi tersangka, saat ini baru satu orang yang di tetapkan, pelakunya non ASN,"jelasnya.

Saat polisi akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.

"Berkas kasus ini sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Diharapkan dengan penyelesaian kasus ini, integritas proses pemilu dapat terjaga dan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa mendatang,"tegas Iptu Ridwan, Rabu (31/1).

Pelaku juga akan ada dijerat Undang-undang no 7 pasal 521 dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun denda 24 juta rupiah.

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Selipkan Kartu Nama Caleg Dalam Bantuan , Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
  • 0
DIPA

JAMPU

SOGA

ROMPEGADING

Terkini

Topik Populer

Iklan