Denews.id Wajo-Polisi dan Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang bukti 140.5563 gram sabu dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti (BB), itu merupakan dari 11 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rahman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara pidana umum periode Oktober hingga Desember 2023.
Facthur Rahman menyebut , barang bukti yang dimusnahkan yaitu 11 perkara tindak pidana narkoba, 3 perkara cabul, 2 perkara pencurian, 6 perkara penganiayaan, 1 perkara ITE, 1 perkara perjudian, dan 1 perkara lalu lintas.
"Jadi barang bukti sabu-sabu di musnahkan dengan cara di blender.Sedangkan Senjata tajam dan handphone dipotong dengan menggunakan gerinda,"kata Facthur Rahman, Kamis (6/12).(Rls)