Denews.id Soppeng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng membuka rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Masa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-20 Desember 2023.
Hal ini disampaikan oleh Devisi sosialisasi, pendidikan dan SDM KPU Soppeng Lanyallla Soewarno , Jum'at (8/12).
Lanyalla Soewarno mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
"Syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS , mulai dari usia 17-55 tahun , tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi Partai politik ,"jelasnya.
Berikut persyaratan menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024 :
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Berusia 17- 55 Tahun.
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
-Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.
-Mempunyai integritas, jujur dan adil.
-Tidak menjadi anggota partai politik.
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
-Tidak pernah dipidana atau penjara.
-Mampu secara jasmani , rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan untuk tahap pembentukan: