Pelaku diamankan dirumahnya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangga sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 20 November 2023 lalu.
Kasat Reskrim polres Soppeng IPTU Ridwan mengatakan , peristiwa terjadi pada tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA di Jln Ranjau Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau , Kabupaten Soppeng.
"Kala itu , terduga pelaku memegang dan meremas pa*udar* serta kemaluan saat korban berada dirumah pelaku," ungkap Iptu Ridwan, Kamis (28/12).
Saat ini terduga pelaku di amankan di Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya , pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima Tahun dan maksimal hingga 15 Tahun,"jelas Ridwan.(*)