Denews.id Soppeng-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melanggar perjanjian kontrak melalui E-Katalog yang telah disepakati bersama perusahaan media.
Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng telah melakukan pengurangan atau pemangkasan alokasi anggaran media untuk bulan Desember 2023 tanpa melakukan klarifikasi kepada perusahaan media Online.
Didalam perjanjian, dana publikasi senilai Rp1 juta dengan slot 10 berita untuk Desember 2023.Namun setelah kontrak berjalan Dinas Kominfo melakukan pemangkasan 50 persen atau senilai Rp 500 ribu.
"Waduh, ini anggaran yang sudah ada malah disunat, bagaimana media akan hidup dan maksimal melaksanakan tugas mensosialisasikan program pemerintah," ungkap beberapa organisasi Pers dengan dana kecewa
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng Kanaruddin sedikit membantah dan menyebut bahwa awalnya anggaran Rp 100 juta untuk media online ternyata didalamnya terdapat juga anggaran advetorial adat Pattaungeng.
"Kami tidak tau bahwa anggaran media online digabung dengan anggaran advetorial. Nanti setelah keluar DPA nya dari PPKD ternyata gabung,"katanya.
Kanar mengakui, anggaran advetorial kisaran 20 juta lebih untuk upah atau pembayaran publikasi kegiatan adat Pattaungeng yang ditayangkan stasiun Kompas TV.
"Untuk mengakomodir pembayaran media online yang kurang lebih 50, maka dengan salah satu cara pembayaran untuk bulan Desember hanya Rp 500 ribu, yang seharusnya satu juta berdasarkan kontrak melalui e-katalog,"jelas Kanaruddi dihadapan sejumlah awak media pada Selasa kemarin (12/12).(*)