Denews.id Soppeng-Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga)Ranperda.Ketiga Ranperda adalah rancangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan rancangan Perda tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas,
Rapat paripurna DPRD Soppeng,Kamis (2/11/),dipimpin langsung oleh ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam.
Dalam rapat tersebut di lakukan penanda tanganan berita acara keputusan bersama oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak, ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, wakil ketua I Andi Mapparemma, dan wakil ketua II H.Riswan.
Dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD oleh ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.Kemudian masing-masing Pansus I , II , III membacakan laporan akhirnya.
Pansus I (rancangan perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah) , dibacakan oleh Hj Maswaini.
Pansus II (rancangan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh), dibacakan oleh Mursalin.
Sedangkan Pansus III (rancangan Perda tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dibacakan oleh Hj Andi Wahda.
Ketiga-tiga Pansus menyatakan setuju untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak menyampaikan pendapat bahwa untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pemerintah daerah menyatakan ke 3 rancangan Perda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda
"Terima kasih serta penghargaan kepada para anggota DPRD atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini.Begitupula berbagai saran, maşukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan Ranperda dan ini akan menjadi catatan dalam penyempurnaan materi yang diatur dalam 3 Perda ini," kata Andi Kaswadi saat sampaikan pendapat.