Denews.id Soppeng-Meskipun sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus pencurian motor, namun tidak membuat Ardi warga Paleteang , Kabupaten Pinrang ini jera dengan hukuman ia jalani di penjara.
Pria berusia 38 tahun itu berulah lagi dengan melakukan kejahatan serupa yaitu mencuri motor milik perempuan atasnama Rabi (41), warga Kelurahan Limpomajang , Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng.
Lelaki bertubuh besar ini ditangkap oleh Tim khusus Resmob polres Soppeng pada Kamis (15/11) sekira pukul 03.00 WITA.
"Pelaku diamankan tadi malam di sebuah Indekos kawasan Wonomulyo , Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,"kata Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi.
Jumaldi menerangkan , pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor Yamaha Mio M3 di SMA Negeri 6 Soppeng.
Selain itu , dia (pelaku) juga telah melakukan curanmor di wilayah hukum Makassar, Mamuju, Pasang Kayu dan Palu.
"Pelaku merupakan residivis dan telah menjalani hukuman di Rutan Pinrang dan Rutan Polman,"ungkap Aipda Jumaldi.
Untuk diketahui , pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 Tahun penjara.(Rls)