Denews.id Soppeng-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan di ruang rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, (6/11/), dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam.
Dalam rapat tersebut di lakukan penandatanganan berita acara keputusan bersama oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak, dan Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam dan wakil ketua II H Riswan.
Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak sampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para Anggota DPRD atas kerja keras serta sumbangan pemikiran yang konstruktif, sehingga rancangan Perda APBD ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dari pembahasan Perda ini.
"Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dapat bersinergi dengan Badan Anggaran DPRD sehingga pembahasan rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,"ucapnya.
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah Daerah tentu telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan arnanat pasal 106 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024, sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.
"Namun kondisi Ranperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program kegiatan yang direncanakan, mengingat Tahun 2024 merupakan tahun politik yang dengan konsekuensi beban biaya baru yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilukada Tahun 2024,"jelas Kaswadi.
Selain itu , struktur dana transfer belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan Tahun sebelumnya dimana sebagian DAU masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program kegiatan pada OPD.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau kepada SKPD untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk ATK serta secara bertahap beralih ke dokumen digital.
"Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,"urai bupati dua periode ini.
Perlu diketahui, DPRD Kabupaten Soppeng menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Soppeng Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.153.276.447.225. ( Satu Triliun Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).(*)