Iklan

Iklan

Teruntuk Masyarakat , Ini Tugas dan wewenang BPD !

Kamis, 28 September 2023, 8:37 PM WIB Last Updated 2023-09-28T12:38:03Z
Ilustrasi

Denews.id Soppeng -Pembaca Denews.id yang budiman mari kita mengetahui lebih dalam tentang fungsi dan tugas-tugas yang diemban oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2023 yang terdapat di setiap desa di seluruh Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan bahwa BPD mempunyai tiga fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
 
Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki tugas yang lebih luas dan kompleks, di antaranya adalah menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, BPD juga bertugas menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan kepala Desa, dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Dalam bidang pemerintahan, BPD memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.

BPD juga melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga dapat membantu pemerintah Desa dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Di bidang pembangunan, BPD juga mempunyai peran penting dalam menyusun dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.

BPD dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengajukan usulan dan saran terkait pembangunan desa yang diinginkan.

BPD juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dalam mengembangkan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, BPD juga mempunyai tugas untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.

BPD dapat berperan sebagai mediator atau penghubung antara masyarakat dan pemerintah, sehingga dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Untuk memenuhi tugas dan fungsinya, BPD perlu memiliki visi dan misi yang jelas. Visi dan misi BPD dapat dijadikan acuan dalam merumuskan program kerja dan strategi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

BPD juga dapat melibatkan masyarakat dalam merumuskan visi dan misi, sehingga dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, BPD juga perlu memahami dan mengikuti peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan fungsi dan tugas BPD 2023.

Sebagai contoh, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa memberikan petunjuk dan pedoman tentang tugas dan fungsi BPD, serta tentang struktur organisasi dan tata kerja BPD.

Oleh karena itu, penting bagi BPD untuk memahami dan mengikuti peraturan-peraturan tersebut agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD, perlu juga diingat bahwa BPD merupakan badan yang independen dan tidak terikat pada kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, BPD harus dapat menjaga netralitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa.

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, BPD perlu memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Desa.

BPD juga perlu meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam hal pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPD.

Dalam hal ini, pemerintah Desa dapat memberikan dukungan dan pelatihan kepada BPD untuk memperkuat kapasitas anggotanya.

Secara keseluruhan, fungsi dan tugas BPD 2023 sangat penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pembangunan Desa.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD perlu memahami dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku serta memperkuat kerja sama dengan semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, BPD dapat berperan sebagai motor penggerak pembangunan Desa dan membantu mewujudkan Desa yang lebih maju dan sejahtera.

Sumber :Updesa.

 
Komentar

Tampilkan

  • Teruntuk Masyarakat , Ini Tugas dan wewenang BPD !
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan