Denews id PINRANG-Kepolisian Resort polres Pinrang berhasil meringkus seorang pemuda warga Sali-Sali Desa Pincara,Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang,Kamis (24/5) lalu.
Pelaku atasnama Kairul (18)itu ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar bunga nama samaran (15) warga BTN Lino Maloga, Kelurahan Darna, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku mengajak dan membujuk korban melalui pesan Whatsaap untuk datang kerumah terduga pelaku.
"Keesokan harinya, Rabu (22/4) korban mengendarai sepeda motor menuju rumah terduga pelaku, sesampai dirumah pelaku korban disuruh masuk didalam kamar kemudian dan dari situ pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali,"kata Iptu Akhmad Risal ,Jum'at(26/5).
Dijelaskan Akhmad Risal bahwa, kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Riska yang pada saat kejadian berada dalam kamar. Sehingga keluarga korban melaporkan ke pihak berwajib.
"Atas perbuatannya , pelaku diancam hukuman 15 penjara,"jelas mantan Kasatreskrim polres Palopo ini.(Rls)