Iklan

Iklan

Ada Apa di Soppeng ? Pejabat Dilarang Merokok

Selasa, 30 Mei 2023, 8:19 PM WIB Last Updated 2023-05-30T12:20:00Z
ilustrasi

Denews.id SOPPENG-Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak mengeluarkan Surat Edaran(SE) larangan merokok bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah Soppeng.

Surat edaran Nomor 100.3.4.2 /762/ Dek/ Sek/ V/2023 mulai berlaku besok Rabu (31/5).

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jendral Pencegahan Penyakit Kementrian Kesehatan RI dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Dalam SE terdapat 2 poin yang harus dipatuhi.Poin pertama berbunyi tidak merokok pada tanggal 31 Mei 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng".

Poin kedua melaksanakan kampanye bahaya merokok yang melibatkan masyarakat.

Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Soppeng Sallang mengatakan, bahwa kampanye yang dilakukan adalah pemasangan spanduk pada fasilitas kesehatan tentang bahaya merokok.

"Kesemua ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit tidak menular,"kata Sallang , Selasa (30/5).

Komentar

Tampilkan

  • Ada Apa di Soppeng ? Pejabat Dilarang Merokok
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan