Denews.id SOPPENG-Informasi bagi masyarakat, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)di Kepolisian Resort Polres Soppeng akan ditutup sementara.
Penutupan selama Hari Libur Nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1444 H mulai Hari Rabu 19 hingga 25 April 2022 mendatang.
"SIM yang bertepatan dengan hari libur (Merah red)bisa di perpanjang pada waktu pelayanan SIM di buka ,"kata Kasat lantas polres Soppeng AKP Saharuna Sahar, Rabu(18/4).
AKP Saharuna Sahar mengatakan, masyarakat diberikan dispensasi waktu 26 April sampai 3 Mei 2023 untuk perpanjangan. Namun apabila tidak melakukan perpanjangan tenggat waktu maka SIM itu nyatakan tidak berlaku.
"Apabila pemegang SIM ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus lewat proses penerbitan dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru,"jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.(**)