Denews.id SOPPENG-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Soppeng,Rabu(12/4).
Penangkapan pelaku berinisial CP (32) warga Makkuntu,Desa Maccile ,Kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, kasus ini bermula ketika korban memarkir motornya di bawah kolong rumah dan keesokan harinya motor Honda CRF milik korban dinyatakan hilang.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor tersebut diwilayah Batu-Batu Kecamatan Marioriawa,"kata Iptu Ridwan,Kamis (13/4).
Dia menerangkan bahwa, usai penangkapan pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,"jelas mantan Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar ini.