Denews.id SOPPENG-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD )dalam rangka penyerahan secara resmi LKPJ kepala Daerah Tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Rabu(5/4).
Penyerahan LKPJ sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah.
Berdasarkan Undang-undang di atas bahwa kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu Tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam mengapresiasi atas capaian tersebut, karena selain diserahkan tepat waktu, capaian dari dokumen LKPJ yang diserahkan telah mencapai target tinggi.
"Capaian target yaitu pendapatan Daerah yang ditargetkan pemerintah pada Tahun 2020 sebesar Rp 1.205.656.307.283,00 triliun dan terealisasi Rp 1.179.951.168.921,03 triliun atau 97,87 persen,"kata H Syahruddin M Adam.
Dijelaskannya bahwa , setelah penyerahan maka tugas dan tanggungjawab adalah pembahasan secara internal di DPRD sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
"Pembahasan internal tersebut untuk menghasilkan rekomendasi yang bersifat saran-saran perbaikan penyelenggaraan pemerintah kedepan,"urai bakal calon Bupati Soppeng Tahun 2024 ini.(**)