Denews.id SOPPENG-Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri Tahun 2023.
Hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi evaluasi surat keputusan bersama(SLB) 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama Tahun 2023 di kantor Kemenko PMK beberapa hari lalu.
"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21,24,25,26 April diubah menjadi 19,20,21,24,25 April Tahun 2023,"kata Menko PMK Muhajir.
Menko PMK menjelaskan pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal.
"Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan massa pada puncak arus mudik,"jelas Muhajir pada laman kemonkopkm.go.id yang dikutip Denews.id , Jum'at(7/4).