Iklan

Iklan

Kontraktor Hendratno Dijebloskan Ke Penjara

Sabtu, 04 Maret 2023, 11:23 AM WIB Last Updated 2023-03-04T06:30:30Z
Denews.id SOPPENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun anggaran 2017-2018.

Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, Jum'at (3/3/)di hadapan para wartawan.

Muh Musdar mengatakan ,1 orang tersangka yaitu Hendratno selaku kontraktor pada proyek Dinas bina marga dan bina konstruksi Provinsi Sulsel.

"Modus tersangka adalah sebagai penyedia bahan material juga bertindak selaku pelaksana kegiatan pada proyek tersebut ,"ungkapnya

Sementara Kasie Pidsus Kejari Soppeng Ridwan Ammy Putra menyebut, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita masih kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,"jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Soppeng menetapkan Arsad yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)UPT wilayah V Dinas Bina marga dan bina konstruksi Provinsi Sulsel.

Pada Tahun 2017 tersangka Arsad  menganggarkan Rp 2.096.909.500,- dan sebanyak Rp 2.138.875.200,- pada Tahun 2018 yang semestinya tidak dianggarkan.

Laporan:Asdi


Komentar

Tampilkan

  • Kontraktor Hendratno Dijebloskan Ke Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan