Denews.id SOPPENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun anggaran 2017-2018.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, Jum'at (3/3/)di hadapan para wartawan.
Muh Musdar mengatakan ,1 orang tersangka yaitu Hendratno selaku kontraktor pada proyek Dinas bina marga dan bina konstruksi Provinsi Sulsel.
"Modus tersangka adalah sebagai penyedia bahan material juga bertindak selaku pelaksana kegiatan pada proyek tersebut ,"ungkapnya
Sementara Kasie Pidsus Kejari Soppeng Ridwan Ammy Putra menyebut, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,"jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Soppeng menetapkan Arsad yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)UPT wilayah V Dinas Bina marga dan bina konstruksi Provinsi Sulsel.
Pada Tahun 2017 tersangka Arsad menganggarkan Rp 2.096.909.500,- dan sebanyak Rp 2.138.875.200,- pada Tahun 2018 yang semestinya tidak dianggarkan.
Laporan:Asdi