Denews.id PINRANG-Setelah melarikan diri selama seminggu , seorang pria berambut gondrong ditangkap polisi di Kampung Tassalilu Kelurahan Watang Suppa Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang,Senin (27/3).
Penangkapan pria berinisial HA alias AN (35) oleh team Crime Fighters unit Buser Satuan Reskrim polres Pinrang atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengatakan, pelaku saat ini sudah serahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses penyidikan.
Menurut Akhmad Risal , saat di interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencabulan tersebut pada malam hari.
"Pelaku langsung memasuki kamar korban serta melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang masih dibawah umur ,"ungkap mantan Kasat Reskrim polres Palopo ini.(Rls)