Denews.id SOPPENG-Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri membantah ada kesan lamban dalam penanganan laporan kasus atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur.
Andi Irvan Fachri mengatakan, berkas perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh orang tua korban atasnama Saharuddin per tanggal 18 Januari 2023 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng.
"Berkas tersangka lelaki inisial AA(44) sudah kita limpahkan pada tanggal 16 Maret 2023 untuk diteliti dan ditindaklanjuti oleh Jaksa penuntut umum,"kata Iptu Andi Irvan Fachri.
Andi Irvan Fachri menegaskan, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Intinya penanganan kasus ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,"jelasnya
Untuk diketahui,kasus ini terjadi di Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.